Terungkap Motif Pembunuhan Notaris di Bekasi, Berikut Kronologinya

Terungkap Motif Pembunuhan Notaris di Bekasi, Berikut Kronologinya

Terungkap Motif Pembunuhan Notaris di Bekasi, Berikut Kronologinya


Seorang notaris berinisial SA (59) ditemukan tewas mengenaskan. Jasadnya ditemukan warga terapung di Kali Citarum, Bekasi Barat, dengan kondisi terikat tali dan diberi pemberat batu. Salah satu pelaku pembunuhan merupakan mantan sopirnya sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, korban tewas dibunuh menggunakan gunting. Jasad korban dibuang ke Sungai Citarum, Bekasi, sedangkan mobil korban dengan merek Honda Civic dijual ke penadah.

“Motif dari pada para pelaku ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban beserta harta lainnya,” kata Wira saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Wira menerangkan, tiga pelaku utama, yakni A alias W, AWK, dan H, dibekuk di sebuah kos-kosan daerah Karanganyar, Jawa Tengah. “Jadi tiga-tiganya sudah lari ke Jateng,” ucap dia.

Kasus ini berawal dari ajakan A alias W kepada AWK untuk mencuri mobil milik korban. AWK merupakan mantan sopir korban.

Dia kemudian menghubungi korban untuk bertemu di Stasiun Bojong Gede. Korban tak curiga karena sudah mengenal AWK. Di dalam mobil juga ada pelaku lain A alias W, yang saat itu membawa gunting.

Mereka bertiga pun berkeliling dengan mobil Honda Civic putih milik korban hingga larut malam.

“Mulai dari ketemu jam 12 siang sampai dengan jam 23.00 ini mereka jalan-jalan keliling-keliling,” ujar dia.

 

Tusuk Korban

Usai berkeliling, korban menuju stasiun Bogor untuk memulangkan tersangka ke kontrakan di daerah Cibitung. Namun, karena kereta ke arah tujuan Cibitung sudah tidak ada. Akhirnya, tersangka AWK dan Tersangka A serta korban berangkat menuju ke kantor notaris milik korban di daerah Bojong Gede.

Saat di perjalanan, A yang duduk di bangku belakang langsung menusuk korban dari bangku belakang. Tak berhenti di situ, korban dicekik selama 15 menit sampai korban kehilangan kesadaran.

“Jadi, posisi korban di depan sebelah kiri, tersangka A alias W ini duduk di belakang kiri. Dari belakang itu tusuk ke bagian dada sebelah kanan. Kemudian, setelah ditusuk, karena melihat korban masih bergerak atau masih hidup, tersangka A kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan sampai korban tidak bernapas atau lemas. Baru kemudian tersangka melepaskan tangannya,” ucap dia.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku membawa jasad korban ke daerah Cikarang, Bekasi. Di sana, A minta bantuan H alias R untuk membantu membuang jenazah korban.

“Para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah di pinggir kali,” ucap dia.

Bawa Kabur Mobil ke Karawang

Dia menerangkan, para pelaku kemudian membawa kabur mobil korban ke daerah Karawang. Mobil itu kemudian dijual ke penadah berinisial HS seharga Rp 40 juta.

Tak berhenti, mobil kembali dijual ke penadah kedua berinisial WS, lalu berpindah tangan ke penadah ketiga TA. Total harga jual mobil itu naik jadi Rp 80 juta. Polisi turut menangkap tiga orang penadah berinisial HS, WS, dan TA, yang menerima dan menjual kembali mobil curian tersebut.

“Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Dengan rincian, pertama HS, WS, TA, dilakukan penangkapan di daerah Karawang,” ucap dia.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP. Sedangkan, ketiga penadah dijerat pasal 480 KUHP.