Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap industri rumahan narkotika yang berlokasi di kompleks perumahan elite di kawasan Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan ini berawal dari penindakan petugas gabungan pada 7 Juli 2025 terhadap dua penumpang asal penerbangan Malaysia dengan tujuan Jakarta. Kedua pelaku berinisial SA warga negara Singapura, dan HC warga negara Malaysia.
Penindakan bermula saat petugas memeriksa barang bawaan dan tubuh para penumpang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya terindikasi membawa narkotika.
“Kemudian, kedua penumpang tersebut dibawa ke dalam posko Bea Cukai Terminal 2F Kedatangan Internasional untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan mereka,” kata Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan dua koper berisi barang yang diduga narkotika. Barang tersebut dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam dompet, disamarkan dalam botol sabun dan sampo, serta disembunyikan di dalam kotak permen.
“Ada enam botol cairan bening yang sedikit mengkristal dalam botol sampo dengan berat bruto 4,7 kilogram, yang berdasarkan hasil uji laboratorium, positif mengandung New Psychoactive Substances jenis Etomidate,” ujarnya.
Diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Kemudian, satu kemasan plastik serbuk potongan dalam tas peralatan mandi dengan berat bruto kurang lebih 4,8 gram dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis cannabis atau ganja, 12 butir obat-obatan dalam kotak permen positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, dan 4 butir tablet Happy Five.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dibentuk tim gabungan dan dilakukan controlled delivery,” kata Gatot.
Selanjutnya, barang tersebut direncanakan akan diserahkan kepada pengendali di depan salah satu hotel di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada pukul 15.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka, WNA asal China berinisial XL, berusia 38 tahun.
“Dari tersangka tersebut didapatkan informasi bahwa enam botol cairan bening itu akan dijadikan bahan campuran untuk cairan vape etomidate yang diproduksi sendiri secara masif di sebuah kompleks perumahan elite di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Didapati Barang Bukti Tambahan

Di lokasi perumahan tersebut, didapati barang bukti tambahan yang menjadi alat dan mesin produksi NPS dan menjadi Home Industry atau produksi NPS Etomidate rumahan.
Salah satu barang bukti tambahan tersebut adalah kurang lebih 4.000 buah catridge kosong, dan 12.000 plastik kemasan catridge siap dikemas untuk diperdagangkan.
“Terhadap seluruh barang bukti dan tiga orang tersangka dibawa ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Terhadap para pelaku diancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.