Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang telah disetujui DPR RI. Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) abolisi tersebut sebelum membebaskannya.
“Iya, atas dasar apa kalau nggak ada Keppres-nya,” tutur Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, Kejagung masih menunggu Keppres untuk kemudian bisa menentukan langkah selanjutnya atas proses hukum Tom Lembong. Kejagung belum memastikan kapan mantan Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari tahanan.
“Enggak ngerti (kapan terbitnya), kan baru ada rilis dari DPR tadi malem. Tunggu saja Keppres-nya,” kata dia.
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat permintaan Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung.
Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis Setiawan.
Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ujar Alfis.
Atas putusan itu, Tom Lembong sudah mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding,” tutur Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).