Emiten pemegang merek Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Sebabnya, RAFI belum melunasi utang Rp 2 miliar kepada perusahaan pinjaman online (pinjol).
Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RAFI menjelaskan pinjamam itu diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure untuk pemenuhan modal kerja jangka pendek. Adapun, tenggat waktu pembayaran utang itu seharusnya selesai di Maret 2025.
“Perseroan dalam memenuhi kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pada bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan,” tulis pernyataan yang ditandatangani Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dikutip Jumat (11/7/2025).
Dia menegaskan, perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas Perseroan sesuai dengan perencanaan. Bisa dibilang, setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya.
Tenor 2 Bulan
Informasi, jumlah fasilitas pinjol yang dimaksud yaitu Rp2.000.000.000 dari PT Creative Mobile Adventure dengan tenor 2 bulan dan bunga 4 persen per 60 hari dan jatuh tempo pada bulan Maret 2025.
“Bahwa fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tegasnya.
Cari Jalan Damai

Eko melalui pernyataan yang sama mengatakan telah menunjuk kuasa hukum pada perkara gugatan PKPU tersebut. Adapun, perseroan berupaya untuk mencari jalan damai.
“Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal bersama dengan PT Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian,” ujar Eko.
“Perserosan dengan pihak PT Creative Mobile Adventure telah mengadakan sejumlah pembahasan sebagai upaya untuk kesepakatn perdamaian sehingga berpotensi tidak berlanjutnya proses PKPU tersebut,” sambungnya.
RAFI Digugat PKPU
Perlu diketahui, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Creative Mobile Adventure pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah terdaftar dengan Nomor 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Juni 2025.
Namun, RAFI menegaskan belum ada proses sidang yang berlangsung.
“Sampai pada saat ini tidak ada persidangan yang berlangsung,” tandas Eko.